KEGIATAN POLWAN GOES TO SCHOOL DI SMK MUHAMMADIYAH 1 MOYUDAN
Kemajuan teknologi terutama penggunaan media sosial (medsos) sudah merambah disegala usia dan tidak sedikit aksi kejahatan terjadi melalui media sosial. Begitu juga aksi perundungan yang tidak saja terjadi di usia dewasa bahkan rentang usia anak dan remaja pun tidak sedikit yang terjadi dan kita lihat di media sosial. Karena terlebih dalam kurun dua tahun ini masa pandemi tidak bisa dihindari dan siswa selalu bersentuhan dengan alat komunikasi informasi yang bernama gadget/gawai. Tetapi bukan berarti bebas menggunakan media ini terlebih akan beresiko menyentuh ke ranah hukum karena tidak bijak dalam menggunakannya. Terkait inilah Kepolisan Wanita (Polwan) Rayon 4 Polres Sleman melakukan sosialisasi ke sekolah memberikan wawasan akan penggunaan teknologi terutama internet dan ruang media sosial secara bijak dan cerdas.
Kepolisian Wanita (Polwan) Rayon 4 Polres Sleman yang terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) Moyudan, Polsek Minggir, serta Polsek Godean menyelenggarakan kegiatan Polwan Goes To School dalam rangka Hari Jadi Polwan yang ke-74 yang bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 1 Moyudan pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022. Sambutan dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Bapak Fardian Imam Muttaqin, S.Pd.Si. selaku Kepala SMK Muhammadiyah 1 Moyudan. Kegiatan Polwan Goes To School tersebut dipimpin oleh Kapolsek Moyudan AKP Estiqomah, A.Md.Kep., S.H., M.Psi. sekaligus menjadi pemateri dengan tema “Cerdas dan Aman Bersosial Media”. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta siswa XI Jurusan Kuliner dan Perhotelan dan mahasiswa KKN UAD serta guru pendamping menyimak pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Kapolsek Moyudan yang didamping beberapa personel Polwan Polsek Moyudan.
Jenis tindak pidana yang ditangani dalam UU ITE antara lain :
- Pencemaran nama baik/penghinaan
- Ujaran kebencian
- Menyebarkan berita bohong/ Hoax
- Ilegal akses
- Pencurian data
- Hacking virus
- Penipuan Online
- Pelanggaran Kesusilaan ( Pedofil Online, Child Grooming, Sextortion, Love Scam)
- Perundungan (Cyber Bullying)
Kapolsek Moyudan menyampaikan bahwa media sosial sebagai sarana yang digunakan untuk berinteraksi sata sama lain dengan cara bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunikasi secara virtual. Sehingga bagi generasi pelajar perlu pengetahuan terkait pelanggaran tindak pidana dan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik ( UU ITE). Selain itu disampaikan pula cara bagaimana agar terhindar menjadi korban pelanggaran tindak pidana elektronik. Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepolisian Wanita (Polwan) Rayon 4 Polres Sleman dapat mengedukasi siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Moyudan dengan tujuan siswa mampu menggunakan media sosial dengan cerdas, bijak dan aman sehingga dalam penggunaan teknologi informasi yang ada dapat dipergunakan untuk menambah ilmu dan wawasan sesuai dengan kompetensi kejuruan yang miliki.